Minggu, 01 Maret 2009

Pendidikan awal pendidikan anak

Allah telah menciptakan manusia, baik pria maupun wanita dengan sifat fitrah yang khas. Manusia memiliki naluri, perasaan, kecenderungan dan akal. Hubungan khusus antara pria dan wanita terjadi secara alami karena adanya ghorizatun nau’ (naluri seksual).

Islam tidak melepaskan kendali naluri ini secara bebas yang dapat membahayakan diri manusia dan kehidupan bermasyarkat. Islam telah membatasi hubungan khusus antara pria dan wanita hanya dengan jalan pernikahan. Sehingga terciptalah kondisi masyarakat yang penuh kesucian, kemuliaan, yang sangat menjaga kehormatan setiap anggotanya masing-masing, dan dapat mewujudkan ketenangan hidup dan kelestarian keturunan manusia.

Jika kita telaah lebih jauh, ternyata bagaimana proses dan bentuk pernikahan yang dilakukan oleh kaum muslimin merupakan titik awal dalam proses pendidikan anak.

Tujuan Pernikahan

Adanya rasa cinta kasih antar jenis kelamin merupakan fitrah manusia. Dalam surat Ar Rum (30): 21) Allah sengaja menciptakan kekasih pasangan hidup sebagai sesuatu tanda-tanda kebesaran Allah. Allah Maha Tahu bahwa manusia butuh pasangan hidup untuk melampiaskan rasa kasih sayang dan menimbulkan ketentraman hidup.

Pernikahan dalam Islam tidak membatasi hubungan antara pria dan wanita yang hanya bertumpu pada kenikmatan dan kelezatan seksual semata. Ayat-ayat Al Qur’an sangat memperhatikan hubungan suami isteri pada tujuan penciptaan naluri untuk melanjutkan keturunan.

Sunnah yang Melahirkan Kewajiban-Kewajiban

Rasul bersabda: ”Nikah itu sunnahku. Siapa saja yang membenci sunnahku, dia bukanlah golonganku”. Nikah adalah perbuatan yang disunnahkan Rasul, yang kemudian melahirkan kewajiban-kewajiban baru sebagai suami/isteri, ibu/bapak, dll yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Nabi bersabda: ”Laki-laki/suami adalah pemimpin di tengah-tengah keluarganya; ia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Wanita/istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anak suaminya; ia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya……..” (HR Bukhori Muslim)

Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istri dana anak-anaknya. Seorang Bapak wajib memelihara keluarganya dari siksa api neraka. Seorang istri wajib taat kepada suaminya selama tidak memerintahkan untuk berbuat maksiyat. Seorang ibu wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang shaleh dan shalehah.


Memilih Pasangan Hidup

Syariat Islam tidak cukup mendorong kaum muslim untuk melangsungkan pernikahan. Islam juga menjelaskan siapa saja yang boleh dikawini oleh seorang muslim, siapa saja yang boleh dikawini oleh wanita muslimah, dan siapa pula yang haram dinikahi.

Nabi bersabda: ”Wanita itu dinikahi karena 4 aspek; karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Oleh karena itu, pilihlahwanita karena agamanya, niscaya engkau akan beruntung”. Nabi juga bersabda: ”Kawinilah oeh kalian wanita penyayang dan subur keturunannya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat nanti”.

Seorang pria disunnahkan untuk memilih wanita-wanita yang subur, dan agamanya baik, sehingga ia dapat memelihara dari diri dari dosa dan berketurunan baik, karena memiliki pangkal keutamaan, ketakwaan, dan kemuliaan. Jadi, agama adalah alasan paling utama yang harus diperhatikan untuk memilih pasangan hidup.


Perkawinan Beda Agama Kaitannya dengan Pendidikan Anak

Bagaimana Islam memandang tentang perkawinan beda agama? Wanita muslim haram hukumnya untuk menikah dengan orang kafir, baik ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun kafir musyrik. Allah berfirman: ”Sesungguhnya orang-orang kafir dari kalangan ahlul kitab dan orang-orang musyrik akan berada dalam neraka jahannam. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Bayyinah (98): 6)

Keharaman ini sangat berkaitan dengan fungsi kepemimpinan seorang pria. Jika pemimpinnya orang kafir yang jelas masuk neraka, maka bagaimana mungkin dapat menolong istrinya yang muslimah untuk masuk surga?

Keharaman ini juga sangat berkaitan dengan pendidikan anak. Seorang bapak wajib menjaga keluarganya dari siksa api neraka. Jika bapaknya saja ahli neraka, maka bagaimana mungkin dapat memelihara keluarganya dari siksa api nereka. Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …” (QS. At Tahrim 6)..

Lelaki muslim diharamkan untuk menikahi wanita musyrik. Allah berfirman: ”Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak wanita mukmin lebih baik daripada seorang wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kalian.” (QS Al Baqoroh (2): 221).

Allah SWT telah membolehkan pria muslim untuk menikahi ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani). Allah berfirman: ”Pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian perkara yang baik-baik. Makanan sembelihan orang-orang ahlul kitab adalah halal bagi kalian. Makanan kalian adalah halal pula bagi mereka. Demikian pula wanita-wanita mukminyang selalu menjaga kehormatan dan wanita-wanita yang senantiasa menjaga kehormatan dari kalangan yang diberi kitab sebelum kalian, jika kalian telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahi mereka; tidak dengan maksud untuk menzinai mereka dan menjadikan mereka sebagai gundik”. (QS Al Maidah (5): 5)

Ayat ini dengan jelas memaparkan bahwa wanita-wanita ahlul kitab yang senantiasa menjaga kehormatannya boleh dinikahi.

Kebolehan menikahi wanita ahlul kitab berkaitan pula dengan pendidikan anak. Dari segi ketuhanan, sebenarnya ahlul kitab merupakan ajaran agama tauhid yang berasal Allah SWT pada masa sebelum kenabian Muhammad SAW Hanya saja mereka mengingkari salah satu ajarannya yang menyatakan tentang adanya kenabian akhir zaman.

Kebolehan ini telah dipraktekkan semasa kehidupan Nabi Muhammad SAW setelah peristiwa hijrah dari Mekah ke Madinah.

Dengan demikian, kebolehan lelaki muslim menikahi wanita ahlul kitab adalah secara umum tidak ada persoalan mendasar dalam masalah tauhid. Lebih jauh lagi, harus dipastikan bahwa wanita ahlul kitab yang boleh dinikahi ini hanya menjalankan ajaran agamanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan bagi anak-anak yang akan mereka lahirkan harus dididik dengan cara Islam. Jika tidak ada kepastian tentang masalah pendidikan anak ini maka kebolehan tersebut tidak berlaku. Rasul bersabda: ”Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orangtuanyalah yang menjadikan mereka nasrani, yahudi atau majusi”.


Khatimah

Pernikahan adalah masa penentuan pasangan hidup yang akan melanjutkan keturunan kita. Pemilihan pasang hidup yang tepat akan mempengaruhi tugas kita berikutnya dalam lembaga perkawinan ini, yaitu mendidik anak-anak yang terlahir. Tugas mendidik anak adalah mengawal tumbuh kembang mereka hingga menjadi manusia dewasa yang tetap terjaga fitrah tauhidnya. Maka seorang wanita muslimah harus memastikan awal, mulai dari pernikahan, bahwa pasangan hidupnya adalah seorang muslim yang akan mampu bekerja sama dalam tugas mulia melahirkan generasi umat manusia yang akan menerukan perjuangan orangtuanya untuk mewujudkan kejayaan Islam dan umat Islam. (www.baitijannati.wordpress.com)

0 komentar: